Jumat, 21 Oktober 2022

Kasat Binmas Polresta Pontianak Lakukan himbauan Kepada Masyarakat Agar Patuhi Larangan Penggunaan Obat Syrup



Pontianak -Kalbar, - kasat Binmas Polresta Pontianak  AKP Suharto beserta anggotanya melakukan Patroli Dialogis di Beberapa Apotek dan  Warga Masyarakat di Sekitar Pasar Dahlia Pontianak,  Sabtu,  22  Oktober 2022. 


Dalam Kesempatan  tersebut AKP Suharto meminta agar warga masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tentang larangan penggunaan obat berbentuk sirup untuk anak-anak.

Hal itu disampaikan  pada  saat  AKP Suharto  Menyambangi warga di sekitar Pasar Dahlia  dan Apotek Andalan  dijalan H. Rais A. Rahman Pontianak, Sabtu (22/10/2022) 


merespon isu dan himbauan Menteri Kesehatan Tentang larangan menggunakan obat-obatan  paracetamol syrup pada  anak-anak tersebut, karena sangat membahayakan jiwa.

Kapolresta Pontianak KOMBES POL  Andi Herindra R, S.ik, MH melalui Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto mengatakan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia telah mengeluarkan  himbauan kepada warga masyarakat, agar masyarakat menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak, karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak.

Terhitung 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat obat sirup.

“Kandungan dari obat sirup itu berbahaya, diantaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak. Saat ini tercatat sudah 206 anak yang gagal ginjal akut dan 99 meninggal dunia,” jelasnya. 

ditulis oleh : Heri M
Humas Polresta Pontianak 
#Larangan obat Syrup
#polrestapontianakkota
#humaspolrestaptk
#humaspoldakalbar
#div-humaspolri
#tribratanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar