Pontianak -Kalbar, - kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto beserta anggotanya melakukan Patroli Dialogis di Beberapa Apotek dan Warga Masyarakat di Sekitar Pasar Dahlia Pontianak, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Dalam Kesempatan tersebut AKP Suharto meminta agar warga masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tentang larangan penggunaan obat berbentuk sirup untuk anak-anak.
Hal itu disampaikan pada saat AKP Suharto Menyambangi warga di sekitar Pasar Dahlia dan Apotek Andalan dijalan H. Rais A. Rahman Pontianak, Sabtu (22/10/2022)
merespon isu dan himbauan Menteri Kesehatan Tentang larangan menggunakan obat-obatan paracetamol syrup pada anak-anak tersebut, karena sangat membahayakan jiwa.
Kapolresta Pontianak KOMBES POL Andi Herindra R, S.ik, MH melalui Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto mengatakan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia telah mengeluarkan himbauan kepada warga masyarakat, agar masyarakat menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak, karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak.
Terhitung 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat obat sirup.
“Kandungan dari obat sirup itu berbahaya, diantaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak. Saat ini tercatat sudah 206 anak yang gagal ginjal akut dan 99 meninggal dunia,” jelasnya.
ditulis oleh : Heri M
Humas Polresta Pontianak
#Larangan obat Syrup
#polrestapontianakkota
#humaspolrestaptk
#humaspoldakalbar
#div-humaspolri
#tribratanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar