Polresta Pontianak Kalbar - Bertempat di halaman Kantor Camat Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat telah dilaksanakan Apel kesiapan eksekusi tanah dan bangunan oleh Panitera /juru sita Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan perkara sengketa tanah antara pihak tergugat Ismail Bin M Ali Umar adalah
Waris KURE Bin ALIF dan pihak penggugat PT BUMI RAYA UTAMA Group dengan luas tanah 18.243 M2 yang berlokasi di Jln. Tengah Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat kota Pontianak Kalbar, Rabu, ( 03/08/2022) pukul 08.00 Wib
Adapun Rangkaian Kegiatan Eksekusi Sebagai Berikut, Sebelum pelaksanaan Pengamanan Eksekusi dilakukan Apel kesiapan gabungan pengamanan eksekusi di halaman Kantor Camat Pontianak Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, R S.ik dan dihadiri oleh Kapolres Wakapolresta Pontianak AKBP NB DARMA, S.ik. MH, Para Kasat dan Danramil Pontianak Barat, Ketua Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Pontianak Kapolsek Pontianak Barat AKP JATMIKO, SH dan melibatkan 325 Personil Polresta Pontianak dan TNI dari Kodim 1206/Pontianak.
Selesai apel, dilanjutkan dengan penerapan penetapan nomor : 152/Pen.Pdt/G/2017/PN.PTK JO 66/Pen.Pdt/G/2018/PN.PTK JO 152/Pen.Pdt/G/2017/PN.PTK JO 3549 K/Pdt/2019 Jo 2/Pdt.EKS/2021/PN.PTK PN. Pontianak an Utin Reza Putri, SH. MH dan didampingi Syuadi, SH serta Mochtarudin, Bsc kepada para tergugat, yang berlokasi di Jln. Tengah Kel. Sungai Beliung, Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak.
Sebelum dilakukanya eksekusi tanah dan bangunan di lokasi, Jurusita Panitera PN. Pontianak memberikan waktu dan kesempatan kepada para tergugat untuk segera mengosongkan rumah dan selanjutnya Tim juru sita melakukan eksekusi merobohkan bangunan dengan menggunakan satu buah alat berat berupa Eksavator.
pelaksanaan eksekusi tersebut. Sebelumnya berjalan cukup alot, karena pihak tergugat. Bersikeras tadak mau mengosongkan rumahnya, karena lahan dan bangunan yang mereka tempati saat ini miliknya,. disisi lain pihak penggugat telah berupaya melakukan dialog dan komunikasi dengan pihak tergugat namun tidak menemukan solusi,. akhirnya. Upaya paksa pun ditempuh.
Kabag Ops Polresta Pontianak AKP FRITS ORLANDO SIAGIAN, S.ik mengatakan, keberadaan personel di tempat eksekusi, semata-mata hanya melaksanakan Pengamanan, bukan memihak kepada kedua kubu yang berhadapan di depan hukum, “tetapi lebih untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya fisik,” katanya.
Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera dan Juru Sita PN Pontianak, Pihak Keamanan, dari unsur TNI Polri. mengawasi dan mengamankan situasi dalam penandatangan berita acara eksekusi tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.30 Wib dan dilanjutkan dengan membaca berita pelaksanaan eksekusi pengosongan dan berita acara pihak penggugat serta diakhiri dengan apel konsolidasi pimpinan oleh Kabagops Polresta Pontianak, Selama pelaksanaan pengamanan Eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Kabag ops mengatakan, keberadaan personel di tempat eksekusi, semata-mata hanya melaksanakan pengamanan, bukan memihak kepada kedua kubu yang berhadapan di depan hukum,
“tetapi lebih untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya bentrok dikedua pihak” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar